Senin, 22 Oktober 2012

hope that I can FORGIVE

for what you BELIEVE in a BETRAYER who gave the fucking LIES ?
memaafkan saja belum cukup.
bara yang kau sebar belum mampu kau padamkan sepenuhnya.
mungkin yang kau tahu,
I'll leave this SCAR when my life ENDS.

Selasa, 18 September 2012

Rest in Peace, Guys.

( 28 Januari 2009 )
Sudah cukup lama yah waktu berjalan, nggak terasa udah 3 tahun.
Aku masih bisa membayangkan senyummu.
Juwita Qoirun Nisaa.
Kamu tahu Ju, ketika itu waktu berjalan cepat sekali. Waktu itu kita masih kelas dua SMA, XI IPA 3.
Kelas kita paling ujung timur dekat kantin bila dihitung dari deretan kantor guru.
Entah kenapa suasana hari itu lain sekali. Sangat berbeda. Aku tak menyangka kalau ini jadinya.
Ju, kamu ingat waktu pak Agus mengajar pelajaran Bahasa Indonesia? Beliau menyebut gelar tertinggi manusia yaitu ALM. Dan memang benar, semua orang kelak menyandang gelar itu tanpa mengetahui kapan waktu tepatnya wisuda.
Ju, kamu juga tahu kan suasana kelas siang itu, gelap. Jendela kelas tak bisa dibuka karena dari luar tertutup oleh material atau semacam kayu-kayu atau apalah. Ditambah lagi lampu kelas mati. Gelap sudah jadinya. Hanya beberapa berkas sinar yang mampu menembus masuk ke dalam kelas kita.
Ju, kamu juga ingat kok waktu piring-piring di kantin tiba-tiba pecah dua atau tiga kali, aku lupa tepatnya. Mungkin hanya kebetulan saja.
Ju, beberapa hari sebelumnya kamu sms temen-temen, memintakan maaf atas kesalahan orang lain, bukan untuk dirimu. Kamu baik sekali, Ju.
Ju, waktu jam istirahat kita di UKS, kamu aku titipin handphone milik Ipin, dan kamu cuma diam saja, menatap kosong padaku.
Ju, waktu hari itu, kamu lebih banyak diam sama aku dibanding sama Nisa dan Putri.
Ju, pas pelajaran Fisika di laborat lantai atas, kamu maju ke depan, ngerjain soal fisika, dan ternyata itu adalah terakhir kalinya kamu ngerjain soal fisika di papan tulis. Kamu juga asyik-asyik berfoto dengan Putri dan Nisa di lab waktu itu, dan kamu katakan, "Buat kenang-kenangan."
Dan foto terakhir ketika pelajaran selesai adalah foto di anak tangga menuju laborat bersama dengan kawan-kawan dan pak Wardoyo, guru Fisika kita.
Aku tak menghubung-hubungkan semua hal itu dengan kejadian yang menimpamu, Ju.
Aku hanya mengenang.
Sekitar jam setengah tiga, aku benar-benar seakan disambar petir.
Aku sedang les, Ju. Les di tempat pak Yono. Dan ketika itu jadwalnya Fisika.
Telpon pertama datang dari Putri, dia terisak-isak mengabarkan bahwa kamu kecelakaan dan sekarang dibawa di PKU Karanganom. Aku berencana setelah les berakhir, aku akan menengokmu karena kupikir kamu hanya jatuh ringan, Ju. Aku sungguh nggak menduga kamu mengalami kecelakaan yang sangat serius karena jalannya juga bukan jalan raya. Tapi aku salah.
Kurang dari lima menit kemudian, telpon kedua datang, dari Putri lagi, dan dia mengatakan, "Ell, Juwi meninggal....." Dia terisak-isak, Ju. Aku sungguh terkejut, amat sangat terkejut.
Kejadiannya begitu cepat, Ju.
Cepat sekali.
Saat itu juga aku langsung menuju ke PKU. Dan hanya tangis yang kudapat.
Banyak ceceran darah di lantai dan aku pun melihat tubuhmu sudah ditutupi kain dengan kerudung penuh darah yang tersembul keluar dari kain penutup itu.
Seketika aku menangis.
Akhirnya hujan pun jatuh membasahi bumi. Menghapus jejak-jejak darahmu di sepanjang jalan antara Koramil-PKU.
Malamnya aku ke rumahmu, Ju. Takziyah.
Dan aku bisa melihat dengan jelas bagaimana tubuhmu terbaring kaku di meja itu.
Aku dan kawan-kawan diperbolehkan melihat wajahmu, Ju. Ibumu yang membukakannya. Sungguh, ibumu begitu tegar dan tabah, Ju. Aku melihatmu untuk terakhir kalinya.
Esok harinya, kau pun dimakamkan.
Kau dan aku menjalani dunia yang berbeda sekarang, Ju.
Tiga hari bukan hal yang mudah untuk merelakanmu.
Jiwaku masih begitu labil, Ju.
Kau tahu itu, 'kan?


( 5 Mei 2010 )
Saat itu sudah kelulusan. Kita jarang bertemu lagi.
Brilliant Kaduma Rilangga.
Meskipun kita beda kelas, kamu XII IPA 1, tapi aku mengenalmu, Bri.
Karena kamu adalah kawan sahabatku, Asri.
Memang aku tak begitu kenal dekat denganmu, tapi kita pernah saling bersua, saling lempar canda, saling ngobrol, dan lain-lain lah.
Bri, semua kejadiannya cepat sekali dan tak pernah aku duga sebelumnya.
Bahkan sekitar satu jam sebelum kamu kecelakaan, kita berjumpa di jalan, di Gataksari. Aku membunyikan klaksonku, kamu pun mengetahuinya. Hanya secepat itu. Tiba-tiba saja ketika aku sampai rumah, aku mendapat kabar bahwa kamu meninggal karena kecelakaan.
Siapa yang nggak kaget kalau kejadiannya seperti itu, Bri? Bayangkan.
Malam itu, aku tak bisa takziyah dan melayat ke rumahmu, Bri, karena suatu keadaan yang mendesak.
Aku hanya bisa berdoa dari jauh.


( 22 September 2010 )
Sudah mulai kuliah. Kamu di UNS Solo, aku di UIN Jogja.
Nggak ada yang mengira sama sekali kalau kejadiannya seperti ini.
Waktu itu kamu sedang perjalanan mau ke kampus, 'kan?
Tri Sakti Rahmad Hidayat.
Kita dulu sekelas loh, dua tahun di XI IPA 3 dan XII IPA 3.
Dan kita lulus sama-sama.
Dan hal yang mengagetkan itu terjadi ketika aku sedang menjalani ospek di kampusku.
Lebih tepatnya saat itu baru Technical Meeting, tapi itu juga agenda penting 'kan buat kita-mahasiswa baru-.
Jadwalku siang, jam 12.30.
Tapi paginya, sekitar jam sembilan, secara mendadak, aku mendapat kabar bahwa kamu kecelakaan, Sakti.
Dan kamu meninggal.
Tanpa menunggu waktu lama, aku langsung meluncur ke Klaten.
Aku menunggu di tepi jalan di Polanharjo dekat kantor kecamatan, menunggu sang ketua kelas, Chandra, yang notabene juga kawan dudukmu satu bangku selama di kelas, untuk menuju ke rumahmu.
Sakti, waktu itu, ketika aku sampai, aku melihatmu sudah terbaring ditutupi kain.
Aku tak sempat mengantarmu hingga ke liang lahat.
Aku tak bisa lama-lama, Sakti, karena ada agenda yang harus aku jalani.
Akhirnya tepat jam 11.30 aku kembali ke Jogja. Kupacu motorku sekencang mungkin agar aku tidak terlalu telat sampai di kampus.
Aku sudah memberi kabar kepada salah satu panitia bahwa kemungkinan aku terlambat datang karena melayatmu, Sakti.
Beberapa hari kemudian, ketika aku di rumah, aku mendapat bahwa kamu masuk di koran Suara Merdeka.
Dan kabar beritanya memang sangat tidak mengenakkan yaitu kecelakaan yang akhirnya merenggut nyawamu.



Ya, ketiga kawanku itu meregang nyawa karena kecelakaan lalu-lintas.
Memang sudah jalannya seperti ini, mau bagaimana lagi?
Terkadang memang kenyataan itu begitu menyesakkan untuk diterima, tapi kalau itu jadi jalan terbaik, mau tidak mau kita harus menerimanya.
Semoga kawan-kawanku diberikan tempat terbaik di sisi Allah, diampuni dosa-dosanya, dan diterima segala amal ibadahnya.
Aamiin.

Anyway, aku menulis ini di kamar kostku sendirian tapi aku merasa kayak ditemenin mereka.
Tengah malam sunyi begini, coy.
Pikiran jadi melayang kemana-mana.
Hehehe :D
Sudahlah, mereka adalah orang-orang yang baik.
Tuhan lebih menyayangi mereka.
^_^

Minggu, 09 September 2012

es-en-em-pe-te-en


Sedikit mengulas tentang masa lalu. Yah, tak apalah. Masa lalu itu sejarah.
Tiap orang memiliki sejarahnya masing-masing.
Perjalanan tiap orang sudah pasti berbeda-beda.
Dan kali ini, aku akan memaparkan tentang sejarahku.
Sejarah yang sebenarnya gak penting-penting amat tapi penting banget buat aku.
Yeaaa.....
Tak usah berlama-lama pembukaannya, langsung aja gas pol.
This is it :


Ruang 07 Gedung D/Pendidikan MIPA, FKIP UNS menjadi saksi perjuanganku melawan soal-soal mematikan dan mengenaskan bagiku. Ya, SNMPTN. Siapa sih yang gak tahu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri? (bener gak tuh kepanjangannya?)
Di tempat itulah aku berjibaku selama dua hari menguras otakku demi menyelesaikan soal-soal yang ada di depan mataku.
Ehmm, berhubung jurusan yang aku ambil adalah IPC, jadinya aku harus berhadapan dengan berbagai soal yang lebih kompleks.
Bidang IPS-lah yang belum aku kenali lebih dalam karena semasa SMA aku bergelut di bidang IPA yang mana sebenarnya aku merasa sangsi juga menjalani hidup selama kurun waktu dua tahun mendalami ilmu-ilmu eksak di kelas XI dan XII.  --_____--
Tapi karena jurusan ujian yang aku ambil adalah IPC, mau gak mau ya aku harus mendalami bidang IPS sesuai caraku sendiri dan tentunya dalam waktu sesingkat mungkin, hanya beberapa bulan, tidak lebih dari 5 bulan kurasa.
Yeah, SNMPTN bukan satu-satunya ujian yang aku lalui demi mendapatkan bangku di perguruan tinggi NEGERI.
Notice : negeri loh yaa.
Saya tidak berpikiran akan menjalani kuliah di perguruan tinggi swasta mana pun, walaupun saya sudah ambil ancang-ancang lokasi kampus swasta mana yang akan saya tempati kalau saya tidak memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan di kampus negeri.
Tapi kali ini cukup mengulas tentang test SNMPTN-nya saja lah. Tak usah ujian yang lain-lain.
Karena menurut saya, test SNMPTN tetap test yang unggul dan berharga di mata saya.

Yepp, di kampus UNS itulah selama 2 hari aku berjuang.
Dengan harapan tinggi dan keprihatinan penuh aku berdoa dan berusaha.
Selama test di kota Solo ini, aku tidak sendiri. Aku diantar papa.
Papa rela cuti kerja demi mengantarkanku sekaligus menemaniku di kampus ini.
Sebenarnya sih aku bisa sendiri, tapi emang dasar papa aja yang over-protected sama aku.
Ya sudahlah. Aku tinggal menurut apa kata orangtua saja, 'kan?
Papa hanya khawatir melepasku dengan kemampuan mengemudi sepeda motor yang masih pas-pasan, belum terbiasa di jalan super raya.
Padahal kalau dipikir, jarak Klaten-Solo juga tidak terlalu jauh dibanding jarak Palembang-Jayapura.
--_____--

Untuk tanggal tepatnya test ini, aku agak-agak lupa. Yang aku tahu sekitar pertengahan Juni 2010.
Aku tidak mencatat tanggal tepatnya aku mengikuti test ini dalam diaryku. Yang ada, aku menulis diary tentang ini pada 21 Juni 2010 pukul 03:57 am. Mungkin tanggal tepatnya dapat dilihat dalam kartu ujian SNMPTN. Dan aku enggan untuk mencari-carinya. Hahaha :D

Hmm...sekitar sebulan kemudian, pengumuman.
Hal yang amat sangat mendebarkan! Sungguh!
Setelah penantian sekian lama gitu yah, dengan perjuangan yang begitu keras, darah nanah keringat menjadi saksi bisu atas pergolakan batinku, kepala jadi kaki, kaki jadi kepala, jiwaku terseok-seok demi sebuah bangku pendidikan di PTN (tolong ell, tolong, jangan hiperbol), akhirnya terjawab sudah.
Hari itu, pengumuman diajukan satu hari dari hari yang telah ditetapkan sebelumnya, 16 Juli 2010 pukul 06.00 pm, atau sekitar maghrib lah, aku memelototi layar handphone Nokia 5310 Express-Music tercintaku untuk melihat kondisi takdirku, diterima atau ditolak.
Karena, mana mungkin situasi sepetang itu aku pergi ke warnet? --___--
(waktu itu aku belum diamanahi laptop dan tentunya modem, hehe :D)
So, untuk memaksimalkan fungsi handphone yang bisa buat internetan, ya aku pake buat ngenet lah.
Deg-degan banget pas mencetin keypad menuju ke situs SNMPTN.
>_<
Rasanya seperti ditemani malaikat Izrail yang siap menggendongku ke langit kalau tiba-tiba aku terkena serangan heart attack begitu.
And.....the game is on...
Pengumuman yang aku dapat berbunyi seperti ini :

Nomor peserta :
310-44-030607019
Nama peserta :
ELLIZA EFINA R P


DITERIMA DI
481086 - PEND. FISIKA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA


Langsung deh, jingkrak-jingkrak, sujud syukur, alhamdulillah, euphoria tiada tara, aku ungkapkan!
Aku teriak-teriak bilang sama kedua orangtua yang aku sungguh cinta dan sayangi bahwa aku diterima di PTN.
Waaaaa.....pokoknya bahagia banget deh!
Rasanya gak jadi kena serangan jantung, melainkan seperti diguyur air beratus-ratus galon.
PLONG.
LEGA.












Namun, sayangnya euphoria itu memang cuma euphoria sesaat.
Dua tahun setelah pengumuman itu, jadilah aku sekarang.
Aku yang sekarang telah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri selama dua tahun di universitas yang sama dengan yang tertera di pengumuman itu.
Ahh.....ternyata dulu hal yang aku pikirkan masih utopis.
Aku baru melihat 'dunia' yang sebenarnya 'sekarang'.
Jauh dari yang aku harapkan.
Tapi biar bagaimanapun, aku tetap bersyukur.
Bersyukur menerima apa yang ada SEKARANG.
Bersyukur menerima AKU-DIRIKU- yang SEKARANG.
^_^
Alhamdulillah, Puji Tuhan.

Kamis, 06 September 2012

r e t a k

tak berharga
tak berharga
tak berharga.....
kenapa tak kau bunuh saja aku?
aku muak dengan semua hal ini!
aku bertahan dengan sisa waktuku yang singkat
aku mencoba untuk mengarungi lintasan yang seharusnya dilalui
tapi kalau harus kembali menjalani kepahitan itu, harusnya kau bunuh saja aku!
daripada aku harus hidup dalam detak nadi yang merugikan
kau pun tahu itu, 'kan?

Senin, 03 September 2012

penawar

aku...saat ini...bersantai sejenak.....
memandangi anggunnya biru langit......ahh, biasa.....
menikmati panorama kokohnya gunung.....biasa juga.....
menyegarkan indera penglihatanku dengan hijaunya padi dan rerimbunan pohon.....
biasa.....

tapi inilah saat-saat yang sangat kurindukan.....
ketika aku jenuh pada rutinitas yang menguras pikiran, tenaga, emosi.....
egoisme seakan merajai jiwa semua orang.....
hmmmhh.....
jenuh itu manusiawi.....
setiap orang pasti pernah rasakan itu...

dan tiap ada kejenuhan, tiap itu pula pasti ada penawarnya.....

Jumat, 31 Agustus 2012

Hai, Aku Mati Rasa

Laksana batu, keras
Getaran itu telah hilang
Raib
Atau karena tertekan?
Aku sebenarnya berbelas kasihan pada satu makhluk
Makhluk lemah yang selalu menghinggapiku
Kadang ku salahkan ia karena ia tak sekuat dan setegar yang aku harapkan
Makhluk itu.....
Ku sebut ia kesabaran
Ia begitu lemah ketika menghampiriku
Hingga aku berbatas dengannya
Hingga aku tak rasakan apapun
Hai, aku mati rasa
Bahkan sakit yang seharusnya aku rasakan itupun tak pernah lagi kurasakan
Cambuk itu terlalu sering menyakiti punggungku
Sampai aku tersungkur pun, aku masih bisa bangkit lagi
Aku pun tak tahu dalam bangkitku ini keadaanku masih hidup atau telah mati
Hai, aku mati rasa
Hai, aku mati rasa
Hai, aku mati rasa.....

30/08/2012 08:33 pm

Kamis, 30 Agustus 2012

Teh Manis Panas

Teh manis panas.....
Kunikmati saat ku lihat mentari di ufuk senja
Di ruangan bagian depan rumah
Di ruang yang penuh kenangan itu
di ruang yang menjadi saksiku dalam segala peristiwa
Sore itu
Angin sepoi pun mesra membelai rambut panjangku
Rambut yang sengaja kupanjangkan
Sekalipun seringkali ia menggugurkan dirinya helai demi helai
Dan sekalipun kulit kepalaku memberikan efek protes berupa makhluk kecil yang kusebut ketombe
Sore itu

Teh manis panas.....
Kunikmati saat ku sendirian
Merenungkan berbagai kejadian sepanjang hidupku
Yang kurasa pahit
Ahh, kasihan sekali kau teh manis panas
Menemaniku di kala aku merasa terluka saja

Teh manis panas.....
Kunikmati saat aku sakit fisik dan batin
Sembari menenggak beberapa pil obat pemberian mama
Dan kuharapkan kesembuhannya dengan segera
Sehingga aku bisa kembali berjingkrak dan tertawa lepas menghadapi hariku
Bukan terbaring lemah tak berdaya tak berguna

Teh manis panas.....
Kunikmati pagi hari setelah bangun tidur
Di rumah
Kadang-kadang saja
Oh, teh manis panas
Kenapa kau seperti dianaktirikan?
Padahal kau begitu nikmat bagiku

Teh manis panas.....
Kunikmati suguhan darimu kalau aku datang
Selalu teh manis panas
Sering aku mengeluh karena kau membuatnya terlalu panas di indera pengecapku
Tapi tetap aku suka
Teh manis panas.....

Senin, 30 Juli 2012

segelintir

Sudah berapa banyak kekecewaan yang aku telan?
Sudah berapa sering kesedihan yang aku hirup?
Ahh.....semua terasa tak adil!
Kau.
Ya, kau...
Siapa lagi kalau bukan kau?
Kau - satu-satunya yang bisa membuatku menangis.
Tapi kau juga pernah berusaha membuatku bahagia, walau hanya secuil di atas penderitaan yang kurasakan selama ini.
Hhhhh.....
Di dalam ruang dan waktu ini kau cukup lengkap dalam mengisi jalan hidupku.
Selalu ada perih di samping kebahagiaan.
Selalu hadir kesedihan ketika tiba rasa senang.
Selalu ada tawa di atas tangis.
Dan selalu datang kekecewaan di sisi rasa bangga akanmu.
Banyak hal.
Tapi kenapa?
Kenapa setiap hal baik itu selalu terlapisi kabut tebal keburukan yang jauh lebih menghebat, sehingga aku hanya bisa melihat kebaikanmu itu samar.
Aku memang bukan penyair handal yang sanggup merangkai ribuan kata di hadapmu.
Aku lemah karena ketidaktegaanku.
Bukan tidak tega, lebih tepatnya cinta.
Apa berarti cintaku ini salah?
Aku memang tidak pandai berpura-pura memanipulasi perasaan.
Rasanya janggal sekali bila aku membohongi segala hal yang aku rasakan.
Sesak.
Sakit pada jantungku.
Lemah pada perasaanku.
Aku tak sanggup menyembunyikannya.
Aku tak sanggup.
Aku tak sanggup.
Rasa cemburuku begitu besar dan tak tertahan.
Tapi aku mencoba untuk tetap tegar dan tersenyum walaupun perih sekali.
Aku merasa terbagi.
Sakit.
Meski kau berkilah, tetap saja aku tak mudah percaya untuk ke sekian kalinya lagi.
Kepercayaan yang kuberikan kepadamu sudah kau sia-siakan begitu saja.
Pedih memang.
Tak ada yang mengetahuinya, tak ada.
Aku pun tak mau berbagi kepedihan ini dengan orang lain.
Lagipula, adakah yang sudi mendengarkanku barang sebentar saja?
Ku pikir tak ada.
Ohh...
Maafkan aku, Tuhan, aku telah mengeluh.
Tapi ini sifat yang Kau berikan kepadaku, 'kan?
Bukan hanya aku, melainkan seluruh manusia.
Ini manusiawi, Tuhan!
Aku hanya ingin berteriak dan mengatakan apa yang ada di benak dan hatiku selama ini.
Karena kurasa tak ada yang mau mendengarku.
Aku hanya ingin didengar, Ya Tuhan!
Aku tak perlu solusi dari orang lain, setidaknya aku hanya ingin melepas sedikit beban ini dengan berbagi.
Tapi sekali lagi, apakah ada yang mau mendengarku?
Apakah ada!
Yang dapat kulakukan sejauh ini hanya menulis, menulis, menulis hingga kering tinta yang kugunakan.
Hanya kertas dan tinta yang setia menemaniku, Tuhan.
Apakah sungguh tidak ada yang mendengarku selain-Mu?

Sabtu, 14 Juli 2012

KAU

Wahai mendung,
pergilah menjauh bila kehadiranmu hanya memberikan tetes air hujan, bukan kesejukan.
Wahai api,
pergilah menjauh jika arti kedatanganmu hanya membakar diriku, bukan menghangatkanku.
Kau,
jadilah bola salju dalam cinta dan kasih sayang, bukan dalam luka.


Rabu, 11 Juli 2012

Jangan Usik Mereka

Biarkanlah sang singa tertidur dalam dekapan kesetiaan sang serigala yang membius kebekuan malam.
Tiadalah yang mengerti bahwa di balik kehangatan sosok mereka, banyak yang mencoba menghancurkan keduanya.
Jangan...
Jangan pecahkan!
Mereka sudah terlalu letih untuk beradu dengan ganasnya kelakuan berbagai guruh yang berupaya membelah atmosfer kedamaian dalam diri mereka.
Meski berbeda, mereka satu.
Satu dalam cinta.
Biarkanlah...
Biarkan mereka terharu bahagia berada di hadapan Tuhan mereka.
Jangan usik mereka...

Senin, 25 Juni 2012

p r a y e r

Ya Allah,
aku hamba-Mu, anak hamba-Mu, anak hamba perempuan-Mu,
ubun-ubunku ada di tangan-Mu,
hukum-hukum-Mu berlaku atas pundakku,
dan penetapan-Mu adil terhadapku.
Aku memohon atas segala nama yang telah Engkau sebutkan dengan diri-Mu,
atau yang telah Engkau turunkan dalam kitab-Mu,
atau yang telah Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu,
atau Engkau rahasiakan dalam ilmu gaib di sisi-Mu agar menjadikan Al-Qur'an sebagai pelipur hatiku, sebagai cahaya penerang dadaku, sebagai pelepas kesusahanku, dan sebagai penawar kesedihanku.

Minggu, 10 Juni 2012

Surat Kecil Untuk Tuhan

aku suka banget sama lagu ini...
menyedihkan dan pasrah sekali..
liriknya menyentuh dan nada-nadanya bener2 menghayati banget deh!
pokoknya cocok kalo lagi dalam keadaan terpojok dan cuma bisa pasrah sama Tuhan.
let's check this out 'bout the lyrics.

"Surat Kecil Untuk Tuhan"
senyum adalah tangisku
tangis adalah lukaku
indah dunia tak terasa oleh derita
luka hati selalu ada mengikutiku


Tuhan, ku ingin seperti mereka 
tak ada air mata yang terjatuh lagi
semua kuserahkan kepada-Mu
jalan yang terbaik pasti untukku


ingin ku raih cahaya
ingin semua berbeda
mungkin ini yang terbaik dalam hidupku
tapi semua bukanlah yang aku mau


Tuhan, ku ingin seperti mereka
tak ada air mata yang terjatuh lagi
semua kuserahkan kepada-Mu
jalan yang terbaik pasti untukku


Tuhan, ku ingin seperti mereka
tak ada air mata


semua kuserahkan kepada-Mu 
jalan yang terbaik untuk aku
Tuhan, ku ingin seperti mereka
tak ada lagi luka
tak ada derita
tapi aku hanya manusia 
yang hanya meminta
Kau menentukannya
Kau menentukannya
Kau menentukannya

"pengertian"

Pengertian diri-sendiri berbeda dengan pengertian orang lain.
Terkadang orang lain justru menghakimi dengan melihat satu sisi saja sementara sisi yang lain diabaikan serta membiarkan dirinya berada dalam lingkup pemikiran yang diciptakannya sendiri sehingga menimbulkan persepsi-persepsi yang seringkali negatif.

ibarat bom waktu

Yang tampak indah tak selamanya indah.
Yang tampak hancur tak selamanya berakhir nestapa.
Lelah memang menghadapi kerasnya ego yang tidak pernah ada habisnya.
Kepedihan itu terbalut oleh senyum yang terukir halus di sisi tangisan yang tak terungkap.
Ibarat tersayat oleh duri kecil mawar, sedikit namun acapkali.
Awalnya tak terasa, lama-kelamaan tak terbendung jua, ada batasan waktu di mana perasaan yang terpendam lama itu membuncah tiada tertahan.

Rabu, 04 April 2012

Karena Memang Ini Kenyataannya

Bukan aku menyerah...
Aku hanya lelah
Aku lelah menatap hal yang ku pandang absurd
Hal yang hanya ku kagumi sejenak tanpa selamanya harus ku geluti sepanjang hidupku
Lelah...
Membuka satu demi satu lembaran yang penuh dengan RUMUS
Seketika membuatku tak bergairah sama sekali
Dan pikiran yang ada di otakku : SULIT
Entah karena aku yang terlalu memaksakan kemampuanku atau pada dasarnya hal ini tak mudah
Tapi memang inilah yang aku rasakan
Seandainya aku tidak berpikir sesederhana itu tentangnya,
seandainya aku tidak pernah terbersit suatu rasa aku suka padanya,
seandainya aku tidak pernah mengenalnya dan menyentuh dunianya,
aku tak akan merasa terisolasi seperti ini.
Tenggelam dalam samudra kebencian tentu tidak ada yang mau.
Apalagi sengaja menyelami lebih jauh padahal ia tahu ia tak mau.
Apa iya ini yang dinamakan bunuh diri?
Bukannya aku tak mau.
Bukan!
Aku hanya benar-benar kagum dan terpesona olehnya.
Aku hanya berniat mengenalnya lebih baik.
Tetapi sungguh aku tak menyangka hal abstrak sebatas yang ku bayangkan ternyata jauh lebih absurd adanya.
Memalukan aku mengatakan ini.
Sungguh memalukan.
Seperti tersesat dalam rimbunnya konsep fisis kemudian hilang tak berjejak layaknya masuk dalam pusaran Segitiga Bermuda.
Bukan aku mengeluh, bukan aku menyerah.
Aku hanya lelah.....

*FISIKA YANG BAGIKU SANGAT MENYAKITKAN*

Rabu, 28 Maret 2012

nangis itu boleh koq.....

sejenak mencairkan perasaan dengan tangisan juga tak ada salahnya.
itu terbukti bisa membuat perasaan menjadi sedikit lebih baik walaupun bukan cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah.
tapi, paling tidak beban yang terpendam dalam hati bisa sedikit dikeluarkan dan bikin lega.
ketika segala hal dirasa serba salah dan titik temu tidak dijumpai, hal yang bisa bikin sedikit enteng  ya menangis, tak peduli cewek atau cowok.
semua orang pasti pernah menangis, setegar apapun dia, sekuat apapun dia.

Sabtu, 24 Maret 2012

kebersamaan itu indah

Judulnya sih menikmati kebersamaan di rumah.
^_^
Karena memang menyenangkan.
Momen-momen indah itu rasanya ingin selalu diulang dan gak ingin segera berakhir.
Aku sangat menyukai kondisi di mana aku, adikku, mamaku, dan papaku sedang berkumpul di rumah, jauh lebih menyenangkan daripada jalan-jalan keluar.
Di rumah saling ngobrol, bercanda, curhat, jahilin adik, diusilin papa, pokoknya nyenengin deh!
Suasana yang begitu intim inilah yang benar-benar aku cari dan aku dapatkan.
Aku bersyukur-alhamdulillah-diberkahi keluarga yang rukun.
Papa-mama yang selalu romantis dan adik laki-laki satu-satunya yang ganteng abis, adalah pengisi hidupku yang berharga.
Merekalah motivasi terbesarku.
Yahh, aku selalu pasang niat bisa membahagiakan mereka di atas kebahagiaanku.
Semoga apapun yang aku inginkan bisa terwujud demi mama, papa, dan adikku.
AAMIIN.
^_^

Minggu, 18 Maret 2012

coklat elektromagnetika yang galau

malam-malam begini masih berjibaku dengan rumus-rumus elektromagnetika yang menurut saya sangat njelimet.
ya, memusingkan, karena pada dasarnya saya tidak merasa 'sreg' dengan bidang ini.
tapi ibarat kata, saya udah terlanjur kecebur dan basah, jadi harus berenang agar resistan dengan keadaan ini.
>_<
ohh...Ya Allah...rasanya aku pengen lari-lari terbang bebas dari jarak ribuan kilometer di atas permukaan laut!!
[lebay gilaaakk -____-"]
sebenarnya ini karena keengganan yang timbul dalam diri saya, makanya saya gak niat ngerjain apapun yang berkaitan dengan FISIKA!
pada hakikatnya, fisika itu menyenangkan karena segala hal yang ada di alam ini dikuasai oleh fisika.
semua persoalan yang ada dapat dipecahkan dengan fisika.
fisika itu keren.
yeaa, physics is amazing!
itu tetap menjadi persepsi dasar saya mengambil bidang ini dan mendalaminya.
tapi ternyata untuk mencintainya secara penuh memang butuh perjuangan yang sangat luar biasa dan kesabaran, ketelatenan, ketelitian, dan keuletan yang begitu tinggi.
intinya ya loyalitasnya sama fisika tuh harus berkualitas sekali.
[hmmm....ngomong apa to aku iki???]
ahh, sudahlah...
just let it by the flow...and let it go by ur willing and struggling, ell. ^_^
dan sekarang saya masih menghadap buku, kertas-kertas, dan kumpulan rumus yang harus saya pahami betul-betul.
saya pun ditemani lagu-lagu mellow yang serba galau, rintik-rintik hujan di luar sana, dan coklat sebagai cemilan saya.
hasilnya?
bisa ditebak.
hahahahaaa :D

galau itu.....

galau itu ketika pikiran tidak sinkron dengan rumus-rumus matematis dan konsep-konsep fisis.
-_____-

memang

memang
jauh lebih baik menjadi pribadi sederhana tapi luar biasa
memang
jauh lebih mulia menjadi orang yang apa adanya tapi berdedikasi tinggi
memang
jauh lebih baik menjadi sesuatu yang tak terlihat tapi dibutuhkan banyak orang
memang.....

Jumat, 16 Maret 2012

between english and physics

pilih mana?
jadi guru bahasa inggris atau guru fisika?
lebih tahan banting jadi English teacher daripada guru fisika?
kalau aku sih maunya ya jadi guru fisika yang English ability-nya ces pleng!
jadi bisa memahami konsep fisika dari para ilmuwan asing dengan benar supaya kelak tidak menyesatkan anak didik dan orang lain.
semoga dari kata-kata sederhana ini, suatu saat dapat sungguh-sungguh terealisasi dalam hal yang nyata.

kata-kata indah ahli fisika

Albert Einstein :
Manusia dan nasibnya harus selalu menjadi pusat usaha ilmiah.

Michael Faraday :
Satu-satunya yang saya perlukan ialah waktu. Alangkah hebatnya jika saya dapat membeli waktu-waktu yang terluang.

Herakleitus :
Mereka yang bangun mempunyai satu dunia yang sama. Mereka yang tidur menempati dunia pribadinya masing-masing.

Aristoteles :
Kita tidak saja harus bekerja baik, tetapi juga menggunakan waktu senggang dengan baik.

Benjamin Franklin :
Apabila anda berbuat kebaikan kepada orang lain, itu berarti anda berbuat lebih baik terhadap diri-sendiri.

Selasa, 13 Maret 2012

always remember these words

don't ever tell that you are tired.
you just feel the bad thing.

Minggu, 11 Maret 2012

perokok pasif berisiko tuli !

Ibarat tak ikut makan buah nangka, tetapi tetap kena getahnya. Itulah perokok pasif. Meski tidak ikut merasakan nikmatnya mengisap rokok, mereka tetap saja berisiko menderita aneka gangguan kesehatan gara-gara asap rokok yang dikepulkan orang lain.
Selain terancam mengalami gangguan paru dan pernapasan, perokok pasif juga berisiko menderita tuli. Demikian hasil riset para peneliti dari Universitas Miami dan Florida International University baru-baru ini.
Riset dilakukan dengan menganalisis hasil tes pendengaran 3307 orang bukan perokok, yakni para mantan perokok dan orang yang tidak pernah merokok sama sekali. Selain melakukan tes pendengaran, para ahli juga melakukan tes darah untuk mengetahui kadar nikotin yang disebut cotinine, yang dibentuk tubuh ketika kontak dengan asap rokok.
Hasilnya, perokok pasif memiliki gangguan pendengaran yang lebih buruk dibanding orang yang tidak terpapar. Gangguan pendengaran itu terutama berupa kesulitan menangkap pembicaraan di lingkungan yang agak berisik. Tak hanya itu, perokok pasif juga terancam mengalami tuli.
“Kami belum tahu batasan asap rokok yang aman agar terhindar dari risiko gangguan telinga. Namun, yang paling aman adalah tidak terpapar sama sekali,” kata Dr. David Fabry, peneliti.
Peneliti mengatakan, asap rokok yang terisap memiliki kandungan bahan kimia yang bisa mengganggu sirkulasi darah di pembuluh darah kecil di dalam telinga. Akibatnya, organ-organ tersebut kekurangan oksigen dan terbentuk sisa-sisa toksik yang menyebabkan telinga rusak. Kerusakan akibat paparan asap rokok ini berbeda dari yang disebabkan oleh paparan suara bising atau penuaan.
>>> maka dari itu, lebih baik stop merokok dan stay away from smoking!
>>> jangan biarkan rokok membunuh anda dan orang-orang yang anda cintai di sekeliling anda!

rokok !


Kanker paru merupakan penyebab paling umum dari kematian akibat kanker pada pria dan penyebab kedua setelah kanker payudara pada wanita. Di tahun 2003, sekitar 160.000 penduduk Amerika meninggal dunia akibat kanker paru. Sekitar 290.000 lainnya meninggal akibat semua yang berhubungan dengan ROKOK. Di tahun 2007, diperkirakan 1,5 juta kasus kanker paru terdiagnosis di seluruh dunia.
Merokok (aktif-pasif) merupakan penyebeb utama kanker paru. Fakta menunjukkan, 1 dari 3 perokok hidupnya memendek akibat MEROKOK dan 1 dari 15 perokok akan berkembang menjadi kanker paru. Hanya 20% dari penderita yang terdiagnosis kanker paru akan bertahan hidup satu tahun setelah diagnosis ditegakkan.
Pada BUKAN PEROKOK, terdapat beberapa factor risiko pemicu kanker paru. Misalnya, wanita lebih berisiko (1,2-1,7 kali) daripada pria, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), terpapar rokok tembakau (dan hasil olahannya) dari pasangan/lingkungan (minimal 40 pak/tahun), terpapar gas radon, asbestos, berilium, nikel, tembaga, krom, cadmium, silikosis, uap diesel, memasak sambil membakar (minimal 21 tahun), riwayat keluarga menderita kanker (termasuk kanker paru). Inilah penjelasan mengapa BUKAN PEROKOK juga dapat menderita kanker paru.
Penderita kanker paru umumnya batuk yang tidak reda dengan obat dokter, batuk berdarah, sesak napas, nyeri dada, merasa tidak nyaman di dada, berat badan cepat turun, dan selera makan turun. Dapat disertai/tanpa demam. Di leher bagian bawah terdapat benjolan. Muka bengkak. Nyeri yang menjalar ke tangan. Terdapat pembesaran kelenjar getah bening di atas tulang selangka, leher, dan ketiak.
Kanker paru dapat menyebar ke berbagai organ tubuh seperti pleura, hati, rongga perut, tulang, sumsum tulang, kulit, kelenjar getah bening, dan otak. Bila menyebar ke hati, dijumpai nyeri perut dan pembesaran hati. Bila menyebar ke otak, ditemukan nyeri kepala, kejang, dan paresis (kelumpuhan ringan).
Pencegahan kanker terutama dilakukan dengan cara BERHENTI MEROKOK dan MENGHINDARI TERPAPAR ASAP ROKOK. Diet buah-buahan dan sayuran dapat menurunkan risiko kanker paru.
Dengan pencegahan dan penatalaksanaan terpadu, tentu kanker paru dapat teratasi dengan baik.

Sabtu, 10 Maret 2012

arti MERAH

Merah itu melambangkan kekuatan dan kemajuan.
Orang yang menyukai warna merah adalah orang yang tegas, kepemimpinan yang kuat, berjiwa sosial tinggi, selalu memiliki semangat yang penuh, mempunyai kepribadian yang cemerlang, dan suka koneksi dengan banyak orang.
Merah menyimbolkan kesibukan yang memerlukan energi yang tinggi.
Karakter merah yaitu aktif, berani, hangat, agresif, komunikatif, antusias, optimis, sensual, dan ambisius.
Di samping itu, watak jelek dari warna merah adalah merangsang kemarahan, kemauan yang sangat keras dan tidak bisa ditentang, serta senang menguasai.


UU no. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima
dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang- undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 8 Juli 2003
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo
Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

dark to light

For the first time, I see that you are the loner.
You say and pretend like a single boy seek a new adventure in this whole world.
You know everything 'bout me but I don't.
You never tell who you are in fact.
You hide it so that I don't understand anything.
Actually something have taken place for the sake of heaven.
However, the time is replaced.
By a lil' bit thing, I see new reality.
Till I see, know, understand the great secret for almost year.
For the beginning, I feel so fool why I've done it.
Why you didn't tell me that?
I didn't mean to give knife for someone else but you force yourself to me, you suicide yourself, you kill them, and you made me dying.
In entire feeling, I'm so disappointed and embarassed.
But now?
What should I do?
Everything is changed.
It's not only the situation, but also you.
Really I wanna leave this dark condition.
I think by leaving everything, all the thing can be running well so far.
But actually, this is just illusion.
This way can't finish the terrible thing.
The only one way is just face it.
Whatever it is, just face it.
And I'll create the story well.
Make it okay and vanish the pain.

Jumat, 09 Maret 2012

kehidupan setelah kehidupan


Saat di mana aku harus bertemu dengan Tuhan
Ku persembahkan aku untuk-Nya
Tapi
Semua tak lain dosa
Betapa nista dan hina aku
Ketika dinding maut itu semakin dekat dengan aku
Aku tak berdaya menahan detik laju kematian
Hitam kelam
Adakah jalan lain yang lebih baik untukku
‘tuk bersihkan semua noda hati
atas kesalahan yang ku lakukan
Adakah cahaya di sana yang menerangiku
dengan tetes tangis darahku
Adakah jalanku ini
tak dapat tembus dinding maut
Masihkah darah yang tercecer
menjadi bukti penyesalanku
Maut sergap aku dalam keletihanku
Ibarat berlindung di atas angin
Angin hempaskan aku mati sia-sia
Masihkah jalan suci itu ada
Untuk aku